Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia harus sudah mendapatkan tidaknya vaksin dosis kedua, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.. Status vaksinasi akan dibuktikan dengan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin. Sertifikat harus tertulis dalam Bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
Sebelummengimpor barang Anda disarankan untuk memastikan apakah ada pembatasan atau larangan impor terhadap barang yang ingin Anda impor. Pastikan juga, mungkin barang-barang tersebut memerlukan perlakuan khusus atau perlu dilengkapi dokumen tertentu dari negara asal sebelum dapat masuk ke Indonesia atau mungkin memang dilarang impor.
SeluruhPPLN, baik yang berstatus WNI maupun Warga Negara Asing (WNA), memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut : 1. Pos Lintas Batas Negara: a. Aruk, Kalimantan Barat; b. Entikong, Kalimantan Barat; dan c. Motaain, Nusa Tenggara Timur. 2. Bandara: a. Soekarno-Hatta, Banten; b. Juanda
Penumpangyang ingin melakukan pembatalan agar dapat melapor ke konter Check-in atau Call Center Garuda Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Call Center Garuda Indonesia di nomor (khusus untuk wilayah Indonesia) atau +62-21-2351 9999.
.
cara masuk ke indonesia dari luar negeri